Bulughul Maram -Ibnu Hajar Al-Ashqolani- Kitab Jual-Beli No 797- 810

Posted by Unknown on Sabtu, 13 April 2013


Nomor: 797
Dari Rifa'ah Ibnu Rafi' bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم pernah ditanya: Pekerjaan apakah yang paling baik?. Beliau bersabda: "Pekerjaan seseorang dengan tangannya dan setiap jual-beli yang bersih."


Riwayat al-Bazzar. Hadits shahih menurut Hakim.

Nomor: 798
Dari Jabir Ibnu Abdullah رضي الله عنه bahwa ia mendengar Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda di Mekkah pada tahun penaklukan kota itu: "Sesungguhnya Allah melarang jual-beli minuman keras, bangkai, babi dan berhala." Ada orang bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat baginda tentang lemak bangkai karena ia digunakan untuk mengecat perahu, meminyaki kulit dan orang-orang menggunakannya untuk menyalakan lampu?. Beliau bersabda: "Tidak, ia haram." Kemudian setelah itu Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Allah melaknat orang-orang Yahudi, karena ketika Allah mengharamkan atas mereka (jual-beli) lemak bangkai mereka memprosesnya dan menjualnya, lalu mereka memakan hasilnya."
More aboutBulughul Maram -Ibnu Hajar Al-Ashqolani- Kitab Jual-Beli No 797- 810

Bulughul Maram -Ibnu Hajar Al-Ashqolani- Kitab Nikah No 1171- 1183

Posted by Unknown


Nomor: 1171
Dari Jabir -hadits marfu'- tentang wanita hamil yang ditinggal mati suaminya, ia berkata: Tidak ada nafkah baginya.

Riwayat Baihaqi dan para perawinya dapat dipercaya, tapi ia mengatakan bahwa yang terpelihara hadits itu mauquf.
More aboutBulughul Maram -Ibnu Hajar Al-Ashqolani- Kitab Nikah No 1171- 1183

Bulughul Maram -Ibnu Hajar Al-Ashqolani- Kitab Nikah No 1161- 1170

Posted by Unknown


Nomor: 1161
Ibnu Abbas رضي الله عنه berkata: Tidak ada penyusuan kecuali dalam dua tahun.

Hadits marfu' dan mauquf riwayat Daruquthni dan Ibnu 'Adiy. Namun mereka lebih menilainya mauquf.
More aboutBulughul Maram -Ibnu Hajar Al-Ashqolani- Kitab Nikah No 1161- 1170

Bulughul Maram -Ibnu Hajar Al-Ashqolani- Kitab Nikah No 1141- 1150

Posted by Unknown



Nomor: 1141
Amar Ibnul al-'Ash رضي الله عنه berkata: Janganlah engkau campur-baurkan sunnah Nabi pada kita. Masa            iddah Ummul Walad (budak perempuan yang memperoleh anak dari majikannya) jika ditinggal mati suaminya ialah empat bulan sepuluh hari. Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Hakim dan Daruquthni menilainya munqothi'. 'Aisyah رضي الله عنها berkata: (Arti) quru' itu tidak lain adalah suci.

Riwayat Malik dalam suatu kisah dengan sanad shahih.
More aboutBulughul Maram -Ibnu Hajar Al-Ashqolani- Kitab Nikah No 1141- 1150

Bulughul Maram -Ibnu Hajar Al-Ashqolani- Kitab Nikah No 1131- 1140

Posted by Unknown


Nomor: 1131
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa ada seseorang berkata: Wahai Rasulullah, istriku telah melahirkan seorang anak yang hitam. Beliau bersabda: "Apakah engkau mempunyai unta?". Ia menjawab: Ya. Beliau bertanya: "Apakah warnanya?" Ia menjawab: Kemerahan. Beliau bertanya: "Adakah yang berwarna abu-abu?" Ia menjawab: Ya. Beliau bertanya: "Dari mana bisa begitu?" Ia menjawab: Mungkin ditarik keturunannya. Beliau bersabda: "Barangkali anakmu ini ditarik keturunannya dahulu."
More aboutBulughul Maram -Ibnu Hajar Al-Ashqolani- Kitab Nikah No 1131- 1140

Bulughul Maram -Ibnu Hajar Al-Ashqolani- Kitab Nikah No 1121- 1130

Posted by Unknown


Nomor: 1121
'Aisyah رضي الله عنها berkata: Rasulullah صلی الله عليه وسلم pernah bersumpah menjauhkan diri dari istri-istrinya dan mengharamkan berkumpul dengan mereka. Lalu beliau menghalalkan hal yang telah diharamkan dan membayar kafarat karena sumpahnya. Riwayat Tirmidzi dan para perawinya dapat dipercaya. Ibnu Umar رضي الله عنه berkata: Jika telah lewat masa empat bulan, berhentilah orang yang bersumpah ila' hingga ia mentalaknya, dan talak itu tidak akan jatuh sebelum ia sendiri yang mentalaknya. Riwayat Bukhari. Sulaiman Ibnu Yassar رضي الله عنه berkata: Aku mendapatkan belasan orang sahabat Rasulullah صلی الله عليه وسلم, mereka semua menghentikan orang yang bersumpah dengan ila'.

Riwayat syafi'i. Ibnu Abbas berkata: masa ila' orang jahiliyyah dahulu ialah setahun dan dua tahun, lalu Allah menentukan masanya empat bulan, bila kurang dari empat bulan tdak termasuk ila'. Riwayat Baihaqi.
More aboutBulughul Maram -Ibnu Hajar Al-Ashqolani- Kitab Nikah No 1121- 1130

Bulughul Maram -Ibnu Hajar Al-Ashqolani- Kitab Nikah No 1111- 1120

Posted by Unknown


Nomor: 1111
Ibnu Abbas berkata: Apabila seseorang mengharamkan istrinya, maka hal itu tidak apa-apa. Dia berkata: Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah صلی الله عليه وسلم suri tauladan yang baik untukmu.

Riwayat Bukhari.
More aboutBulughul Maram -Ibnu Hajar Al-Ashqolani- Kitab Nikah No 1111- 1120

Bulughul Maram -Ibnu Hajar Al-Ashqolani- Kitab Nikah No 1101- 1110

Posted by Unknown




Nomor: 1101
Ibnu Abbas رضي الله عنه berkata: Pada masa Rasulullah صلی الله عليه وسلم, Abu Bakar, dan dua tahun masa khalifah Umar talak tiga kali itu dianggap satu. Umar berkata: Sesungguhnya orang-orang tergesa-gesa dalam satu hal yang mestinya mereka harus bersabar. Seandainya kami tetapkan hal itu terhadap mereka, maka ia menjadi ketetapan yang berlaku atas mereka.

Riwayat Muslim.
More aboutBulughul Maram -Ibnu Hajar Al-Ashqolani- Kitab Nikah No 1101- 1110

Bulughul Maram -Ibnu Hajar Al-Ashqolani- Kitab Nikah No 1081- 1090

Posted by Unknown


Nomor: 1081
'Aisyah رضي الله عنها berkata: Rasulullah صلی الله عليه وسلم selalu membagi giliran terhadap para istrinya dengan adil. Beliau bersabda: "Ya Allah, inilah pembagianku sesuai dengan yang aku miliki, maka janganlah Engkau mencela dengan apa yang Engkau miliki dan aku tidak memiliknya."
More aboutBulughul Maram -Ibnu Hajar Al-Ashqolani- Kitab Nikah No 1081- 1090

Bulughul Maram -Ibnu Hajar Al-Ashqolani- Kitab Nikah No 1071- 1080

Posted by Unknown


Nomor: 1071
Shafiyyah Binti Syaibah رضي الله عنه berkata: Nabi صلی الله عليه وسلم mengadakan walimah terhadap sebagian istrinya dengan dua mud sya'ir.

Riwayat Bukhari.
More aboutBulughul Maram -Ibnu Hajar Al-Ashqolani- Kitab Nikah No 1071- 1080

Bulughul Maram -Ibnu Hajar Al-Ashqolani- Kitab Nikah No 1061- 1070

Posted by Unknown



Nomor: 1061
Dari Uqbah Ibnu Amir رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Sebaik-baik maskawin ialah yang paling mudah."
More aboutBulughul Maram -Ibnu Hajar Al-Ashqolani- Kitab Nikah No 1061- 1070

Bulughul Maram -Ibnu Hajar Al-Ashqolani- Kitab Nikah No 1051- 1060

Posted by Unknown



Nomor: 1051
Jabir berkata: Kami melakukan 'azl pada zaman Rasulullah صلی الله عليه وسلم dan al-Qur'an masih diturunkan, jika ia merupakan sesuatu yang dilarang, niscaya al-Qur'an melarangnya pada kami.
More aboutBulughul Maram -Ibnu Hajar Al-Ashqolani- Kitab Nikah No 1051- 1060

Bulughul Maram -Ibnu Hajar Al-Ashqolani- Kitab Nikah No 1041- 1050

Posted by Unknown



Nomor: 1041
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda: "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari Akhir, janganlah ia menyakiti tetangganya, dan hendaklah engkau sekalian melaksanakan wasiatku untuk berbuat baik kepada para wanita. Sebab mereka itu diciptakan dari tulang rusuk dan tulang rusuk yang paling bengkok ialah yang paling atas. Jika engkau meluruskannya berarti engkau mematahkannya dan jika engkua membiarkannya, ia tetap akan bengkok. Maka hendaklah kalian melaksanakan wasiatku untuk berbuat baik kepada wanita."
More aboutBulughul Maram -Ibnu Hajar Al-Ashqolani- Kitab Nikah No 1041- 1050

Bulughul Maram -Ibnu Hajar Al-Ashqolani- Kitab Nikah No 1031- 1040

Posted by Unknown



Nomor: 1031
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda: "Hai Banu Bayadlah, nikahilah Abu Hind, kawinlah dengannya." Dan ia adalah tukang bekam.

Riwayat Abu Dawud dan Hakim dengan sanad yang baik.
More aboutBulughul Maram -Ibnu Hajar Al-Ashqolani- Kitab Nikah No 1031- 1040

Bulughul Maram -Ibnu Hajar Al-Ashqolani- Kitab Nikah No 1021- 1030

Posted by Unknown



Nomor: 1021
Ali رضي الله عنه berkata: Rasulullah صلی الله عليه وسلم melarang nikah mut'ah pada waktu perang khaibar.
More aboutBulughul Maram -Ibnu Hajar Al-Ashqolani- Kitab Nikah No 1021- 1030

Bulughul Maram -Ibnu Hajar Al-Ashqolani- Kitab Nikah no 1011- 1020

Posted by Unknown



Nomor: 1011
Nafi' dari Umar رضي الله عنه berkata: Rasulullah صلی الله عليه وسلم melarang perkawinan syighar. Syighar ialah seseorang menikahkan puterinya kepada orang lain dengan syarat orang itu menikahkan puterinya kepadanya, dan keduanya tidak menggunakan maskawin.
More aboutBulughul Maram -Ibnu Hajar Al-Ashqolani- Kitab Nikah no 1011- 1020

Bulughul Maram -Ibnu Hajar Al-Ashqolani- Kitab Nikah No 1001- 1010

Posted by Unknown



Nomor: 1001
Dari Ibnu Umar رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Janganlah seseorang di antara kamu melamar seseorang yang sedang dilamar saudaranya, hingga pelamar pertama meninggalkan atau mengizinkannya."
More aboutBulughul Maram -Ibnu Hajar Al-Ashqolani- Kitab Nikah No 1001- 1010