Sunan Ad Darimi Kitab Thaharah No: 915 Wanita hamil melihat darah

Posted by Unknown on Sabtu, 20 Juli 2013

أَخْبَرَنَا حَجَّاجٌ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ يَحْيَى بْنِسَعِيدٍ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَاقَالَتْ إِذَا رَأَتْ الْحُبْلَىالدَّمَ فَلْتُمْسِكْ عَنْ الصَّلَاةِ فَإِنَّهُحَيْضٌ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُمَسْلَمَةَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ أَنَّهُ بَلَغَهُعَنْ عَائِشَةَ مِثْلُ ذَلِكَ

Telah mengabarkan kepada kami Hajjaj telah menceritakan kepada kami Hammad dari yahya bin Sa'id dari Aisyah radliallahu 'anha Bahwa ia pernah berkata: "Apabila seorang wanita yang sedang hamil melihat darah (keluar dari kemaluannya), ia harus menahan (tidak mengerjakan) shalat, karena itu adalah haid". Telah mengabarkan kepada kami Abdullah bin Maslamah telah menceritakan kepada kami Malik Bahwa telah sampai kepadanya riwayat Aisyah radliallahu 'anha semisal itu".