Sunan Ad Darimi Kitab Thaharah No: 873 Wanita mengalami suci atau haidh ketika shalat

Posted by Unknown on Kamis, 18 Juli 2013

أَخْبَرَنَا حَجَّاجٌ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ حَمَّادِ بْنِأَبِي سُلَيْمَانَ وَيُونُسَ عَنْ الْحَسَنِ فِيامْرَأَةٍ حَضَرَتْ الصَّلَاةُ فَفَرَّطَتْ حَتَّى حَاضَتْ قَالَاتَقْضِي تِلْكَ الصَّلَاةَ إِذَااغْتَسَلَتْ

Telah menghabrkan kepada kami Hajjaj telah menceritakan kepada kami Hammad dari Hammad bin Abu Sulaiman dan Yunus dari Al Hasan Tentang seorang wanita (yang mengetahui) tibanya waktu shalat, tetapi ia merasa berat mengerjakannya (tidak segera mengerjakannya) hingga ia mengalami haid, mereka berdua berkata: "Ia harus mengqadha shalat jika ia sudah mandi (setelah suci) ".