SUNAN AD DARIMI KITAB SEJARAH No: 2389 Menarik upeti dari majusi

Posted by Unknown on Senin, 03 Juni 2013



أَخْبَرَنَامُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَاابْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَمْرٍو عَنْبَجَالَةَ قَالَ سَمِعْتُهُ يَقُولُلَمْ يَكُنْ عُمَرُ أَخَذَالْجِزْيَةَ مِنْ الْمَجُوسِ حَتَّىشَهِدَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُعَوْفٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِصَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَأَخَذَهَا مِنْ مَجُوسِ هَجَرَ

Telah mengabarkan kepada kepada Muhammad bin Yusuf telah menceritakan kepada kami Ibnu 'Uyainah dari 'Amr dari Bajalah ia berkata; aku mendengarnya berkata; "Umar tidak pernah mengambil Jizyah (pajak) dari orang-orang Majusi hingga Abdurrahman bin 'Auf bersaksi bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengambilnya dari orang-orang Majusi Hajar."