SUNAN AD DARIMI KITAB NIKAH No: 2149 Yang diharamkan karena sepersusuan

Posted by Unknown on Sabtu, 01 Juni 2013



أَخْبَرَنَاجَعْفَرُ بْنُ عَوْنٍ أَخْبَرَنَاهِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْأَبِيهِ قَالَ أَخْبَرَتْنِي عَائِشَةُأَنَّ عَمَّهَا أَخَا أَبِي الْقُعَيْسِجَاءَ يَسْتَأْذِنُ عَلَيْهَا بَعْدَمَا ضُرِبَ الْحِجَابُ فَأَبَتْأَنْ تَأْذَنَ لَهُ حَتَّى يَأْتِيَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَسْتَأْذِنَهُ فَلَمَّا جَاءَ النَّبِيُّ صَلَّىاللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَرَتْ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَتْجَاءَ عَمِّي أَخُو أَبِيالْقُعَيْسِ فَرَدَدْتُهُ حَتَّى أَسْتَأْذِنَكَ قَالَأَوَ لَيْسَ بِعَمِّكِ قَالَتْإِنَّمَا أَرْضَعَتْنِي الْمَرْأَةُ وَلَمْ يُرْضِعْنِي الرَّجُلُفَقَالَ إِنَّهُ عَمُّكِ فَلْيَلِجْعَلَيْكِ قَالَ وَكَانَتْ عَائِشَةُتَقُولُ يَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعَةِ مَايَحْرُمُ مِنْ الْوِلَادَةِ

Telah mengabarkan kepada kami Ja'far bin 'Aun telah mengabarkan kepada kami Hisyam bin 'Urwah dari Ayahnya ia berkata; telah mengabarkan kepadaku 'Aisyah bahwa pamannya yaitu saudara Abu Al Qu'ais datang meminta izin untuk menemuinya setelah turunnya ayat hijab, kemudian 'Aisyah menolak untuk mengizinkannya hingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang dan meminta izin kepada beliau, setelah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam datang, 'Aisyah menyebutkan hal itu kepada beliau dan berkata; "Pamanku yaitu saudara Abu Al Qu'ais datang, namun aku menolaknya hingga ia meminta izin kepada anda." Beliau bersabda: "Bukankah ia pamanmu?" Aisyah menjawab; "Sesungguhnya yang menyusuiku adalah seorang wanita dan tidak disusui orang laki-laki." Beliau bersabda: "Sesungguhnya ia adalah pamanmu, maka ia boleh masuk menemuimu." 'Urwah berkata; 'Aisyah melanjutkan; "Sesungguhnya persusuan itu mengharamkan apa yang diharamkan peranakan."