SUNAN AD DARIMI KITAB FARAID No: 2755 Bagian yang yang dimiliki secara berserikat

Posted by Unknown on Kamis, 13 Juni 2013


حَدَّثَنَامُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَاسُفْيَانُ عَنْ مَنْصُورٍ وَالْأَعْمَشِعَنْ إِبْرَاهِيمَ فِي زَوْجٍ وَأُمٍّوَإِخْوَةٍ لِأَبٍ وَأُمٍّ وَإِخْوَةٍلِأُمٍّ قَالَ كَانَ عُمَرُوَعَبْدُ اللَّهِ وَزَيْدٌ يُشَرِّكُونَوَقَالَ عُمَرُ لَمْ يَزِدْهُمْالْأَبُ إِلَّا قُرْبًا

Telah mengabarkan kepada kami Yazid bin Harun telah mengabarkan kepada kami Al Asy'ats dari Al Hakam dan Salamah bin Kuhail dari Abdullah bin Syaddad bahwa anak perempuan Hamzah telah memerdekakan seorang budak laki-laki miliknya lalu mantan budaknya meninggal dunia dan meninggalkan anak perempuan dan tuannya, yakni anak perempuan Hamzah. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membagi warisan budak yang telah dimerdekakan tersebut kepada anak perempuannya dan tuannya, masing-masing setengah (bagian).