SUNAN AD DARIMI KITAB FARAID No: 2751 Suami, kedua orang tua, isteri dan kedua orangtua

Posted by Unknown on Kamis, 13 Juni 2013


حَدَّثَنَامُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَاابْنُ إِدْرِيسَ عَنْ أَبِيهِ عَنْالْفُضَيْلِ بْنِ عَمْرٍو عَنْإِبْرَاهِيمَ قَالَ خَالَفَ ابْنُعَبَّاسٍ أَهْلَ الْقِبْلَةِ فِيامْرَأَةٍ وَأَبَوَيْنِ جَعَلَ لِلْأُمِّ الثُّلُثَمِنْ جَمِيعِ الْمَالِ

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Isa telah menceritakan kepada kami Mu'ammar telah menceritakan kepada kami Khushaif dari Ziyad bin Abu Maryam bahwa seorang perempuan memerdekakan budak miliknya kemudian perempuan itu meninggal dunia dan meninggalkan anak laki-laki dan saudara laki-lakinya. Setelah itu mantan budaknya meninggal dunia. Anak laki-laki dan saudara laki-laki perempuan itu menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menanyakan tentang warisan mantan budak tersebut. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Warisannya untuk anak laki-laki perempuan itu." Saudara laki-laki perempuan itu berkata; Wahai Rasulullah, seandainya mantan budak itu melakukan kejahatan maka siapa yang menanggung diyat kejahatannya? Beliau menjawab: "kamu."