SUNAN AD DARIMI KITAB HUKUMAN No: 2208 Hukuman minuman keras

Posted by Unknown on Kamis, 23 Mei 2013




حَدَّثَنَاهَاشِمُ بْنُ الْقَاسِمِ حَدَّثَنَاشُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْأَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّىاللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِرَجُلٍ قَدْشَرِبَ خَمْرًا فَضَرَبَهُ بِجَرِيدَتَيْنِثُمَّ فَعَلَ أَبُو بَكْرٍمِثْلَ ذَلِكَ فَلَمَّا كَانَعُمَرُ اسْتَشَارَ النَّاسَ فَقَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِبْنُ عَوْفٍ أَخَفُّ الْحُدُودِثَمَانِينَ قَالَ فَفَعَلَ

Telah menceritakan kepada kami Hasyim bin Al Qasim telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Qatadah dari Anas bahwa seorang laki-laki yang meminum khamer dihadapkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian beliau mencambuknya dengan dua pelepah kurma, Abu Bakr juga melakukan seperti itu. Setelah Umar berkuasa, maka ia meminta pendapat orang-orang, kemudian Abdurrahman bin 'Auf berkata; "Had (hukuman) yang paling ringan adalah delapan puluh kali cambukan." Anas berkata; "Kemudian Umar melakukannya hal itu."