SUNAN AD DARIMI KITAB HUKUMAN No: 2198 Curian yang menyebabkan tangan dipotong

Posted by Unknown on Kamis, 23 Mei 2013




أَخْبَرَنَاسُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ الْهَاشِمِيُّأَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ عَنْالزُّهْرِيِّ عَنْ عَمْرَةَ بِنْتِعَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّرَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تُقْطَعُ الْيَدُفِي رُبْعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا

Telah mengabarkan kepada kami Sulaiman bin Daud Al Hasyimi telah mengabarkan kepada kami Ibrahim bin Sa'd dari Az Zuhri dari 'Amrah binti Abdurrahman dari 'Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tangan dipotong karena mengambil sesuatu yang nilainya seperempat dinar atau lebih."