SUNAN AD DARIMI KITAB DIYAT No: 2273 Binatang ternak jika mencederai tak terkena diyat

Posted by Unknown on Kamis, 23 Mei 2013




أَخْبَرَنَاعُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَىعَنْ سُفْيَانَ عَنْ أَبِي الزِّنَادِعَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَعَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِوَسَلَّمَ قَالَ الْمَعْدِنُ جُبَارٌوَالسَّائِمَةُ جُبَارٌ وَالْبِئْرُ جُبَارٌوَفِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ

Telah mengabarkan kepada kami 'Ubaidullah bin Musa dari Sufyan dari Abu Az Zinad dari Al A'raj dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Pertambangan (yang mencelakai) tidak ada kewajiban diyat, binatang ternak yang mencelakakan tidak ada kewajiban diyat, sumur yang mencelakai juga tak ada kewajiban diyat, dan harta karun zakatnya seperlima."