Shahih Sunan Abu Daud Kitab STEMPEL 7. Mengikat Gigi dengan Emas

Posted by Unknown on Kamis, 16 Mei 2013




أَنَّ عَرْفَجَةَ بْنَ أَسْعَدَ قُطِعَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلَابِ فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ

4232. Dari Arfajah bin As'ad: Ketika perang Al Kilab, hidungnya terpotong hingga putus, maka dia mengambil tambalan hidung dari perak, namun justru membuat (hidung)nya menjadi busuk dan berbau. Rasulullah SAW lalu menyuruhnya untuk menggantinya dengan (tambahan hidung) (dari) emas. (Hasan)

عَنْ عَرْفَجَةَ بْنِ أَسْعَدَ بِمَعْنَاهُ

4233. Dari Arfajah bin As'ad ... sama dengan makna hadits tadi. (Hasan) lihat hadits sebelumnya.