Shahih Sunan Abu Daud Kitab PERADILAN 13. Persaksian

Posted by Unknown on Selasa, 14 Mei 2013



أَنَّ زَيْدَ بْنَ خَالِدٍ الْجُهَنِيَّ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِخَيْرِ الشُّهَدَاءِ الَّذِي يَأْتِي بِشَهَادَتِهِ أَوْ يُخْبِرُ بِشَهَادَتِهِ قَبْلَ أَنْ يُسْأَلَهَا شَكَّ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي بَكْرٍ أَيَّتَهُمَا قَالَ قَالَ أَبُو دَاوُد قَالَ مَالِكٌ الَّذِي يُخْبِرُ بِشَهَادَتِهِ وَلَا يَعْلَمُ بِهَا الَّذِي هِيَ لَهُ قَالَ الْهَمَدَانِيُّ وَيَرْفَعُهَا إِلَى السُّلْطَانِ قَالَ ابْنُ السَّرْحِ أَوْ يَأْتِي بِهَا الْإِمَامَ

3596. Dari Zaid bin Khalid Al Juhani, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Tidakkah kalian ingin aku beritahukan tentang sebaik-baiknya saksi? Yaitu orang yang datang untuk memberikan kesaksian -atau- memberikan kesaksian sebelum diminta." (Shahih: Muslim) sama dengannya

Malik (perawinya) berkata, "Pemberian kesaksian yang dimaksud di sini adalah orang yang memberikan kesaksian tanpa diminta, sementara orang yang disaksikannya (yang didukung dengan kesaksiannya) tidak tahu (bahwa orang tersebut memberi kesaksian)."

Ada juga riwayat yang menambahkan, "Dan persaksian itu diajukan kepada penguasa."

Ada juga riwayat yang mengatakan, "Atau kepada imam (pemimpin)."