Shahih Sunan Abu Daud Kitab PERADILAN 29. Menahan Orang karena Utang dan Sebab Lain

Posted by Unknown on Selasa, 14 Mei 2013



عَنْ عَمْرِو بْنِ الشَّرِيدِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوبَتَهُ

قَالَ ابْنُ الْمُبَارَكِ يُحِلُّ عِرْضُهُ يُغَلَّظُ لَهُ وَعُقُوبَتَهُ يُحْبَسُ لَهُ

3628. Dari Syarid, dari Rasulullah SAW, beliau bersabda, "Orang kaya yang menunda pelunasan utang harus dilepas kehomatannya dan diberi sanksi.'"

Ibnu Mubarak berkata, "Maksud dari dilepas kehormatannya" adalah diperlakukan secara kasar (tegas), sementara maksud diberi sanksi adalah diberi hukuman dengan ditahan. {Hasan: Ibnu Majah) 2427

عَنْ بَهْزِ بْنِ حَكِيمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَبَسَ رَجُلًا فِي تُهْمَةٍ

3630. Dari Mu'awiyah bin Haidah, dari kakeknya, dia berkata: Rasulullah telah menahan seseorang karena ada suatu tuduhan. (Hasan)

إِنَّهُ قَامَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَخْطُبُ فَقَالَ جِيرَانِي بِمَا أُخِذُوا فَأَعْرَضَ عَنْهُ مَرَّتَيْنِ ثُمَّ ذَكَرَ شَيْئًا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَلُّوا لَهُ عَنْ جِيرَانِهِ

3631. Dari Mu'awiyah bin Haidah, dia berkata: Aku menghadap Rasulullah, sementara saat itu beliau sedang berkhutbah. Aku berkata, "Dengan alasan apa engkau menahan tetangga-tetanggaku?" Tetapi ternyata Rasulullah (berpaling dua kali; tidak menanggapinya). Aku lalu berkata sesuatu, kemudian Rasulullah SAW pun bersabda, "Lepaskanlah tetangga-tetangganya." {Shahih) sanadnya