Shahih Sunan Abu Daud Kitab NIKAH 23. Firman Allah SWT yang Berbunyi, "Tidak Halal bagi Kamu Sekalian Mempusakai Wanita dengan Jalan Paksa."

Posted by Unknown on Sabtu, 11 Mei 2013




عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ فِي هَذِهِ الْآيَةِ { لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ } قَالَ كَانَ الرَّجُلُ إِذَا مَاتَ كَانَ أَوْلِيَاؤُهُ أَحَقَّ بِامْرَأَتِهِ مِنْ وَلِيِّ نَفْسِهَا إِنْ شَاءَ بَعْضُهُمْ زَوَّجَهَا أَوْ زَوَّجُوهَا وَإِنْ شَاءُوا لَمْ يُزَوِّجُوهَا فَنَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ فِي ذَلِكَ

2089. Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA-tentang ayat ini-"Wahai orang orang yang beriman, tidak halal bagimu mempusakai wanita dengan jalan paksa, dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali jika mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata." (Qs. An-Nisaa (4): 19) Dia berkata, "Dahulu, apabila seorang laki-laki meninggal dunia (dan meninggalkan istri), maka para wali dari pria yang meninggal tersebut lebih berhak untuk mengawinkan wanita tersebut dari pada wali dari pihak wanita itu sendiri. Apabila mereka mau, maka mereka menikahkan wanita tersebut, dan apabila mereka tidak mau, maka mereka tidak menikahkan wanita tersebut, kemudian turunlah ayat ini. " (shahih Bukhari)

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ { لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ } وَذَلِكَ أَنَّ الرَّجُلَ كَانَ يَرِثُ امْرَأَةَ ذِي قَرَابَتِهِ فَيَعْضُلُهَا حَتَّى تَمُوتَ أَوْ تَرُدَّ إِلَيْهِ صَدَاقَهَا فَأَحْكَمَ اللَّهُ عَنْ ذَلِكَ وَنَهَى عَنْ ذَلِكَ

2090. Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA, dia berkata, 'Tidak halal bagimu mempusakai wanita dengan jalan paksa, dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali jika mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata." (Qs. An-Nisaa(4): 19) Maksudnya adalah, sesungguhnya seorang laki-laki akan mewarisi wanita kerabatnya. Oleh karena itu ia (laki-laki itu) menyusahkannya, sampai wanita tersebut meninggal dunia, atau sampai wanita tersebut mengembalikan mahar yang pernah ia terima. Allah SWT menghukumi, dan melarang perbuatan tersebut. (hasan shahih)

بِمَعْنَاهُ قَالَ فَوَعَظَ اللَّهُ ذَلِكَ

2091. Diriwayatkan juga dari Ibnu Abbas RA, dengan redaksi seperti ini, ia berkata, "Maka Allah SWT memberi peringatan terhadap hal yang demikian. "{Shahih)