Shahih Sunan Abu Daud Kitab NIKAH 16. Nikah Tahlil

Posted by Unknown on Sabtu, 11 Mei 2013




عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ إِسْمَعِيلُ وَأُرَاهُ قَدْ رَفَعَهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَعَنَ اللَّهُ الْمُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ

2076. Diriwayatkan oleh Ali bin Abu Thalib RA, sesungguhnya Rasulullah SAW pernah bersabda, "Allah SWT telah melaknat muhallil (orang yang menikahi wanita yang dithalak tiga supaya suaminya yang pertama dapat menikahi kembali) dan Muhallal lahu (orang yang menthalak istrinya dengan thalak tiga dan ingin menikahinya kembali). " (Shahih)

عَنْ رَجُلٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَرَأَيْنَا أَنَّهُ عَلِيٌّ عَلَيْهِ السَّلَام عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَعْنَاهُ

2077. Diriwayatkan oleh seorang-laki-laki sahabat Rasulullah SAW, ia berkata, "Kami melihat bahwa laki-laki tersebut adalah Ali bin Abu Thalib RA, dari Nabi SAW,......dengan Hadits yang sama. "Haditsshahih



Nikah Tahlil: Seseorang menyuruh orang lain untuk menikahi istrinya yang telah dithalak tiga agar ia dapat menikahinya kembali.