Shahih Sunan Abu Daud Kitab JUAL BELI 53. Khiyar Pembeli dan Penjual

Posted by Unknown on Selasa, 14 Mei 2013



عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمُتَبَايِعَانِ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ عَلَى صَاحِبِهِ مَا لَمْ يَفْتَرِقَا إِلَّا بَيْعَ الْخِيَارِ

3454. Dari Abdullah bin Umar bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, "Masing-masing penjual dan pembeli berhak mempunyai khiyar (pilihan) selama belum berpisah kecuali jual beli yang memberikan pilihan. "(Shahih: Muttafaq 'Alaih)

عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَعْنَاهُ قَالَ أَوْ يَقُولُ أَحَدُهُمَا لِصَاحِبِهِ اخْتَرْ

3455. Dari Ibnu Umar dari Nabi SAW .. .riwayat seperti hadits di atas. Rasulullah bersabda, "Atau salah satu dari penjual dan pembeli mengatakan kepada yang lain, 'Pilihlah'." (Shahih) lihat hadits sebelumnya.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمُتَبَايِعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَفْتَرِقَا إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَفْقَةَ خِيَارٍ وَلَا يَحِلُّ لَهُ أَنْ يُفَارِقَ صَاحِبَهُ خَشْيَةَ أَنْ يَسْتَقِيلَهُ

3456. Dari Abdullah bin Amru bin Al Ash bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, "Penjual dan pembeli berhak memilih selama belum berpisah (dari majlis) kecuali akad yang memberikan pilihan dan ketika itu salah satu dari penjual atau pembeli tidak boleh meninggalkan yang lain karena dikhawatirkan ia dianggap mengundurkan diri. " (Hasan: At-Tirmidzi) 1270

عَنْ جَمِيلِ بْنِ مُرَّةَ عَنْ أَبِي الْوَضِيءِ قَالَ غَزَوْنَا غَزْوَةً لَنَا فَنَزَلْنَا مَنْزِلًا فَبَاعَ صَاحِبٌ لَنَا فَرَسًا بِغُلَامٍ ثُمَّ أَقَامَا بَقِيَّةَ يَوْمِهِمَا وَلَيْلَتِهِمَا فَلَمَّا أَصْبَحَا مِنْ الْغَدِ حَضَرَ الرَّحِيلُ فَقَامَ إِلَى فَرَسِهِ يُسْرِجُهُ فَنَدِمَ فَأَتَى الرَّجُلَ وَأَخَذَهُ بِالْبَيْعِ فَأَبَى الرَّجُلُ أَنْ يَدْفَعَهُ إِلَيْهِ فَقَالَ بَيْنِي وَبَيْنَكَ أَبُو بَرْزَةَ صَاحِبُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَتَيَا أَبَا بَرْزَةَ فِي نَاحِيَةِ الْعَسْكَرِ فَقَالَا لَهُ هَذِهِ الْقِصَّةَ فَقَالَ أَتَرْضَيَانِ أَنْ أَقْضِيَ بَيْنَكُمَا بِقَضَاءِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا

جَمِيلٌ أَنَّهُ قَالَ مَا أَرَاكُمَا افْتَرَقْتُمَا

3457. Dari Jamil bin Murrah dari Abu Wadhi' ia berkata, "Kami pernah mengikuti peperangan lalu kami turun pada suatu tempat. Salah seorang dari teman kami ada yang menjual kudanya dengan budak. Teman kami dan budaknya itu menetap selama dua hari dua malam. Tatkala pagi tiba, orang yang sudah pergi itu (penjual budak) datang lalu berdiri dengan memberi pelana pada kudanya. Ia menyesal lalu mendatangi teman kami itu untuk melakukan transaksi lagi. Akan tetapi, teman kami itu tidak mau menyerahkan budak yang sudah ia terima. Lelaki yang asalnya pemilik budak itu berkata, "Di antara aku dan kamu ada Abu Barzah, teman Nabi SAW." Kemudian keduanya mendatangi Abu Barzah dalam perkemahan. Keduanya menceritakan kejadian (di atas). Abu Barzah berkata, "Apakah kalian rela aku memutuskan di antara kalian dengan keputusan Rasulullah SAW? Rasulullah SAW bersabda, "Pembeli dan penjual berhak memilih selama belum berpisah. " (Shahih: Ibnu Majah) (nomor 2182).

Jamil meriwayatkan bahwa Abu Barzah berkata, "Aku tidak melihat kalian berdua sudah berpisah."

عَنْ يَحْيَى بْنِ أَيُّوبَ قَالَ كَانَ أَبُو زُرْعَةَ إِذَا بَايَعَ رَجُلًا خَيَّرَهُ قَالَ ثُمَّ يَقُولُ خَيِّرْنِي وَيَقُولُ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَفْتَرِقَنَّ اثْنَانِ إِلَّا عَنْ تَرَاضٍ

3458. Dari Yahya bin Ayub, ia berkata: Abu Zur'ah apabila melakukan transaksi dengan seseorang ia memberikan pilihan kepada orang itu lalu ia berkata, "Berilah aku kesempatan memilih," dan Abu Zur'ah berkata, "Aku mendengar Abu Hurairah berkata tentang sabda Rasulullah SAW, "Pembeli dan penjual jangan berpisah kecuali dengan suka sama suka (saling ridha). " {Hasan Shahih)

عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَفْتَرِقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ الْبَرَكَةُ مِنْ بَيْعِهِمَا

3459. Dari Hakim bin Hizam bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, "Pembeli dan penjual berhak memilih selama belum berpisah. Jika keduanya jujur dan berterus terang maka jual belinya mendapat berkah, dan jika keduanya menyembunyikan aib dan berbohong maka jual belinya terhapus dari berkah." Sampai keduanya berpisah dan keduanya memilih selama tiga kali. (Shahih)