Shahih Sunan Abu Daud Kitab JUAL BELI 48. Orang yang Membeli Kambing yang Tidak Diperah Beberapa Hari dan Ia Tidak Menyukainya

Posted by Unknown on Selasa, 14 Mei 2013



عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَلَقَّوْا الرُّكْبَانَ لِلْبَيْعِ وَلَا يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَلَا تُصَرُّوا الْإِبِلَ وَالْغَنَمَ فَمَنْ ابْتَاعَهَا بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ بِخَيْرِ النَّظَرَيْنِ بَعْدَ أَنْ يَحْلُبَهَا فَإِنْ رَضِيَهَا أَمْسَكَهَا وَإِنْ سَخِطَهَا رَدَّهَا وَصَاعًا مِنْ تَمْرٍ

3443. Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah kalian temui di jalan (mencegat) orang-orang desa yang membawa barang dagangan (untuk kalian beli barang dagangan itu) dan janganlah menjual sesuatu yang sudah dibeli orang lain, dan janganlah (sengaja) tidak memerah susu onta dan kambing (biar kelihatan besar). Siapa yang membeli onta atau kambing tersebut maka ia berhak memilih (meneruskan atau membatalkan jual beli) setelah memerah onta atau kambing tersebut. Jika rela, maka ia miliki hewan yang dibeli itu dan jika ia tidak suka maka ia berhak mengembalikan hewan yang dibeli ditambah dengan satu sha' kurma. " (Shahih: Muttafaq 'Alaili)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ اشْتَرَى شَاةً مُصَرَّاةً فَهُوَ بِالْخِيَارِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ إِنْ شَاءَ رَدَّهَا وَصَاعًا مِنْ طَعَامٍ لَا سَمْرَاءَ

3444. Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang membeli kambing yang tidak diperah beberapa hari maka ia berhak mempunyai pilihan (meneruskan atau membatalkan jual beli) selama tiga hari. Jika ia ingin membatalkan maka ia mengembalikan kambing itu dan satu sha' dari makanan, bukan gandum. " (Shahih: Muttafaq 'Alaih) tetapi tidak ada redaksi "tiga hari".

أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ اشْتَرَى غَنَمًا مُصَرَّاةً احْتَلَبَهَا فَإِنْ رَضِيَهَا أَمْسَكَهَا وَإِنْ سَخِطَهَا فَفِي حَلْبَتِهَا صَاعٌ مِنْ تَمْرٍ

3445. Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang membeli kambing yang tidak diperah beberapa hari, hendaklah ia memerahnya. Jika rela, milikilah kambing itu dan jika tidak rela maka ia mengganti susu yang diperah itu dengan satu sha' dari kurma. " (Shahih: Muttafaq 'Alaih) Ahadits Al Buyu'.