Shahih Sunan Abu Daud Kitab HUDUD 4. Hukuman Hudud yang Layak Mendapat Pengampunan

Posted by Unknown on Jumat, 10 Mei 2013




عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ قُرَيْشًا أَهَمَّهُمْ شَأْنُ الْمَرْأَةِ الْمَخْزُومِيَّةِ الَّتِي سَرَقَتْ فَقَالُوا مَنْ يُكَلِّمُ فِيهَا يَعْنِي رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالُوا وَمَنْ يَجْتَرِئُ إِلَّا أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ حِبُّ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَلَّمَهُ أُسَامَةُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا أُسَامَةُ أَتَشْفَعُ فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ ثُمَّ قَامَ فَاخْتَطَبَ فَقَالَ إِنَّمَا هَلَكَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ وَايْمُ اللَّهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا

4373. Dari Aisyah RA, bahwa kaum Quraisy pernah dihentakkan dengan kasus pencurian yang dilakukan oleh seorang perempuan dari kalangan Al Makhzumiah. Beberapa orang dari kaum perempuan itu bertanya, "Siapakah yang akan berbicara dan memohon amnesti kepada Rasulullah SAW?" Beberapa orang berkata, "Orang yang dapat melakukannya hanya Usamah bin Zaid, kekasih Rasulullah SAW." Kemudian Usamah pun menghadap beliau dan mengutarakan maksudnya. Maka Rasulullah SAW bersabda, "Wahai Usamah, apakah kamu hendak memaafkan sesuatu (pelanggaran) yang telah masuk dalam bagian ketentuan Allah?' Beliau kemudian berkata dengan lantang, "Sesungguhnya kebinasaan orang-orang sebelum kalian karena apabila seseorang dari kalangan ningrat mencuri dalam komunitas mereka maka mereka membiarkannya, dan apabila seorang ploret (miskin dan rendah kastanya) mencuri, maka mereka menghukumnya. Demi Allah, kalau saja Fathimah putri Muhammad mencuri, pasti aku akan memotong tangannya. " Shahih: Muttafaq 'Alaih

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَتْ امْرَأَةٌ مَخْزُومِيَّةٌ تَسْتَعِيرُ الْمَتَاعَ وَتَجْحَدُهُ فَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَطْعِ يَدِهَا وَقَصَّ نَحْوَ حَدِيثِ اللَّيْثِ قَالَ فَقَطَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَهَا

4374. Dari Aisyah RA, ia berkata, "Ada seorang perempuan dari kalangan Bani Makhzumiah pernah meminjam sesuatu kemudian ia mengingkari telah meminjamnya, maka kemudian Rasulullah SAW memerintahkan untuk memotong tangannya. Al-Laits juga telah menceritakan hadits serupa, ia berkata, "Maka Rasulullah kemudian memotong tangan perempuan tersebut." Shahih: Al Irwa (2405). Muslim.

قَالَ اللَّيْثُ إِنَّ امْرَأَةً سَرَقَتْ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي غَزْوَةِ الْفَتْحِ

بِإِسْنَادِهِ فَقَالَ اسْتَعَارَتْ امْرَأَةٌ

Dalam sebuah riwayat disebutkan: Bahwa seorang perempuan telah melakukan pencurian di zaman Nabi SAW (tepatnya saat terjadinya perang Fathu Makkah).Dalam sebuah riwayat disebutkan: "Seorang perempuan telah meminjam sesuatu..."

قَالَ سَرَقَتْ قَطِيفَةً مِنْ بَيْتِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Dalam riwayat lain disebutkan: "Seorang perempuan telah mencuri pakaian beludru dari rumah Rasulullah SAW."

عَنْ جَابِرٍ أَنَّ امْرَأَةً سَرَقَتْ فَعَاذَتْ بِزَيْنَبَ بِنْتِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Dalam riwayat lainnya disebutkan: "Sesungguhnya seorang perempuan telah mencuri, kemudian ia meminta perlindungan kepada Zainab putri Rasulullah SAW."

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقِيلُوا ذَوِي الْهَيْئَاتِ عَثَرَاتِهِمْ إِلَّا الْحُدُودَ

4375. Dari Aisyah RA, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, "Maafkanlah orang-orang yang baik budi pekerti dan akhlaknya dari kekhilafan mereka, kecuali yang menyangkut hukuman hudud." Shahih: Ash-Shahihah (638).