Shahih Sunan Abu Daud Kitab DIYAT 28. Barangsiapa yang Dibunuh dengan Membabi Buta di Antara Kaum

Posted by Unknown on Sabtu, 11 Mei 2013




عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَتَلَ فِي عِمِّيَّا أَوْ رِمِّيًّا يَكُونُ بَيْنَهُمْ بِحَجَرٍ أَوْ بِسَوْطٍ فَعَقْلُهُ عَقْلُ خَطَإٍ وَمَنْ قَتَلَ عَمْدًا فَقَوَدُ يَدَيْهِ فَمَنْ حَالَ بَيْنَهُ وَبَيْنَهُ فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ

4591. Dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang membunuh dalam keadaan membabi buta (kesalahan), ketika terjadi saling lempar-melempar batu di antara mereka, atau dengan cambuk atau karena pemukulan dengan tongkat, maka diyatnya adalah diyat pembunuhan yang salah (tidak sengaja). Barangsiapa yang membunuh secara sengaja, maka perkara itu adalah qishash. Dan, barangsiapa yang menghalang-halangi qishash tersebut maka baginya laknat Allah dan para malaikat-Nya serta seluruh manusia." Shahih: (4540) telah disebutkan sebelumnya