Shahih Sunan Abu Daud Kitab ADAB 179. Pelaksanaan Khitan

Posted by Unknown on Jumat, 10 Mei 2013




عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ الْأَنْصَارِيَّةِ أَنَّ امْرَأَةً كَانَتْ تَخْتِنُ بِالْمَدِينَةِ فَقَالَ لَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُنْهِكِي فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ وَأَحَبُّ إِلَى الْبَعْلِ

5271. Dari Ummu Athiyah Al Anshariyah, bahwa seorang wanita melakukan khitan di Madinah, maka Rasulullah SAW berkata kepadanya, 'Janganlah kamu habiskan, karena hal itu lebih mempercantik wanita dan lebih disukai suami'." Shahih: Ash-Shahihah (721).