Shahih Bukhari -Imam Bukhari- Kitab Puasa Bab 40: Kapankah Dilakukannya Qadha Puasa Ramadhan

Posted by Unknown on Kamis, 02 Mei 2013


Ibnu Abbas berkata, "Tidak mengapa jika mengqadha puasa itu dipisah-pisah, karena firman Allah, 'fa'iddatun min ayyamin ukhar' 'Maka, wajiblah baginya berpuasa sebanyak yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain'.'"[57]

Sa'id ibnul-Musayyab berkata mengenai berpuasa sepuluh hari yang pertama pada bulan Dzulhijjah, "Hal itu tidak baik, sehingga dia memulai puasa bulan Ramadhan (yang ditinggalkannya)."[58]

Ibrahim berkata, "Jika seseorang teledor dalam mengqadha puasa Ramadhan, sehingga datang lagi bulan Ramadhan berikutnya, maka dia wajib berpuasa untuk Ramadhan yang lalu dan untuk Ramadhan yang satunya. Dia tidak diwajibkan memberi makan kepada orang miskin."[59]

Masalah juga diriwayatkan dari Abu Hurairah secara mursal.[60]

Ibnu Abbas mengatakan bahwa orang yag teledor diwajibkan memberi makan.[61]

Namun, Allah tidak menyebutkan kewajiban memberi makan. Dia hanya berfirman, "fa'iddatun min ayyaamin ukhar' 'Maka, wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari hari yang lain'."[62]

953. Aisyah رضي الله عنها berkata, "Saya biasa mempunyai tanggungan puasa Ramadhan, dan saya tidak dapat mengqadhanya melainkan di bulan Sya'ban." Yahya berkata, "(Hal itu karena) sibuk dengan urusan Nabi."



[57] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq dan Daruquthni dengan sanad yang sahih. Juga diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (3/32).

[58] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan lafal yang hampir sama (3/74) dengan isnad yang sahih.
[59] Di-maushul-kan oleh Sa'id bin Manshur dengan isnad yang sahih.
[60] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq secara mauquf pada Abu Hurairah dengan isnad yang sahih. Inilah yang dimaksud dengan "mursal' di sini, dan ini merupakan istilah khusus. Karena, pengertian "mursal" yang sebenarnya ialah periwayatan di mana seorang tabi'i berkata, "Rasulullah bersabda " (dengan tidak menyebutkan nama sahabat), sebagaimana istilah yang sudah dimaklumi.
[61] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq, Sa'id bin Manshur, dan Baihaqi dengan sanad yang sahih.
[62] Ini adalah perkataan Imam Bukhari sendiri sebagai hasil ijtihad fiqihiah.