Shahih Bukhari -Imam Bukhari- Kitab Haji Bab 78: Wajib Sa'i Antara Shafa dan Marwah dan Dijadikannya Salah Satu Syi'ar (Tanda Kebesaran) Allah

Posted by Unknown on Rabu, 01 Mei 2013


810. Urwah berkata, "Saya pernah bertanya kepada Aisyah (ketika usia saya masih muda 2/203), 'Bagaimanakah pendapat Anda tentang firman Allah Ta'ala, 'Sesungguhnya Shafa dan Marwah itu termasuk syiar-syiar Allah, maka barangsiapa yang berhaji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa atasnya untuk bersa'i di antara keduanya.' Saya berkata, 'Demi Allah, tidak ada dosa atas seseorang dengan tidak melakukan sa'i antara Shafa dan Marwah.' Aisyah berkata, "Buruk sekali apa yang kamu katakan, hai anak saudara wanitaku. (Dalam satu riwayat: Tidak demikian!). Seandainya ayat ini seperti apa yang kamu takwilkan, maka tidak ada dosa atas seseorang untuk tidak melakukan sa'i antara Shafa dan Marwah. Tetapi, ayat itu diturunkan pada orang-orang Anshar, mereka (dan orang-orang Ghassan) sebelum masuk Islam, mereka membaca talbiyah untuk Manat si berhala yang mereka sembah di Musyallal Gurus dengan arah Qadid). Maka, orang yang membaca talbiyah, ia rasa berdosa untuk sa'i di Shafa dan Marwah. Ketika mereka telah masuk Islam, mereka bertanya kepada Rasulullah tentang hal itu, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami merasa berdosa untuk (dalam satu riwayat: untuk tidak) melakukan sa'i antara Shafa dan Marwah (karena menghormati Manat).' Maka, Allah menurunkan ayat ini, 'Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah termasuk syiar-syiar Allah.' Aisyah berkata, 'Rasulullah telah menjalankan sa'i antara Shafa dan Marwah, maka tidak ada seorang pun untuk meninggalkan sa'i (dalam satu riwayat: Mudah-mudahan Allah tidak menyempurnakan haji dan umrah seseorang yang tidak melakukan sa'i) antara kedua nya.' Masalah di atas (yakni perbedaan pendapat antara aku dan Aisyah) kuberitahukan kepada Abu Bakar bin Abdurrahman. Kemudian Abu Bakar berkata, 'Sesungguhnya masalah ini adalah benar-benar suatu ilmu yang belum pernah aku dengar. Aku memang pernah mendengar orang-orang dari golongan ahli ilmu agama menyebutkan bahwa seluruh manusia mengerjakan thawaf (yakni sa'i) antara Shafa dan Marwah, kecuali orang yang disebutkan oleh Aisyah, yaitu memulai ihramnya di Manat. Sewaktu Allah mewajibkan berthawaf mengelilingi Baitullah, Allah tidak menyertakan penyebutan masalah sa'i antara Shafa dan Marwah di dalam AlQur 'an. Selanjutnya mereka berkata, 'Wahai Rasulullah, kita semua dahulunya mengerjakan thawaf yakni sa'i antara Shafa dan Marwah. Sesungguhnya Allah telah menurunkan wahyu yang menyebutkan adanya kewajiban berthawaf mengelilingi Baitullah, tetapi mengenai masalah Shafa tidak disebutkan oleh-Nya. Oleh karena itu, apakah kita semua akan mendapatkan dosa jika melakukan sa'i antara Shafa dan Marwah?' Lalu Allah Ta'ala menurunkan ayat yang berbunyi, 'Sesungguhnya Shafa dan Marwah itu termasuk syiar-syiar Allah, maka barangsiapa yang berhaji ke Baitullah atau ber-umrah, tidak dosa atasnya untuk bersa'i atas keduanya.' Kemudian Abu Bakar bin Abdurrahman berkata, 'Aku mendengar bahwa ayat ini diturunkan kepada dua pihak sekaligus. Yaitu, pada orang-orang yang merasa keberatan untuk melakukan thawaf atau sa'i yang biasa mereka lakukan di zaman jahiliah antara Shafa dan Marwah. Juga diturunkan kepada orang-orang yang melakukan thawaf, lalu merasa keberatan melakukan sa'i antara Shafa dan Marwah itu, sekalipun sudah memeluk agama Islam. Mereka merasa keberatan karena Allah memerintahkan melakukan thawaf mengelilingi Baitullah, tetapi Allah tidak menyebutkan Shafa. Sehingga, menyebutkan hal itu sesudah menyebutkan kewajiban thawaf mengelilingi Baitullah.'"