Shahih Bukhari - Kitab Mandi Bab 9: Dapatkah Seorang yang Junub Meletakkan Tangannya di dalam Belanga (yang Berisi Air) sebelum Mencucinya Apabila Ia Tidak Terkotori Barang yang Kotor Kecuali Janabah?

Posted by Unknown on Minggu, 07 April 2013


Ibnu Umar dan al-Bara' bin Azib biasa memasukkan tangannya ke dalam air tanpa mencucinya, kemudian mereka berwudhu.[4]
Ibnu Umar dan Ibnu Abbas berpendapat tidak ada bahaya apa-apa apabila air menetes dari tubuh (ketika mandi) ke dalam tempat yang dipakai mandi janabah itu.[5]
155. Anas bin Malik, "Nabi Muhammad صلی الله عليه وسلم dan salah seorang istrinya mandi [janabah] bersama dari satu bejana."[6]

[4] Atsar Ibnu Umar di-maushul-kan oleh Sa'id bin Manshur, sedangkan atsar al-Barra' di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah.

[5] Atsar Ibnu Umar di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq dan atsar Ibnu Abbas di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah, dan oleh Abdur Razzaq dari jalan lain darinya.

[6] Tambahan ini disebutkan secara mutlak oleh penyusun, dan al-Hafizh tidak men-takhrij-nya.