Shahih Bukhari - Kitab Mandi Bab 28: Membersihkan Sesuatu Yang Basah yang Keluar dari Kemaluan Seorang Wanita Apabila Mengenai Seseorang

Posted by Unknown on Senin, 08 April 2013


166. Ubay bin Ka'ab berkata, "Wahai Rasulullah, apabila seorang laki-laki menyetubuhi istrinya, tetapi tidak mengeluarkan mani, apakah yang wajib dilakukan olehnya?" Beliau menjawab, "Hendaklah dia mencuci bagian-bagian yang bersentuhan dengan kemaluan wanita, berwudhu, lalu shalat."[12]
Abu Abdillah berkata, "Mandi adalah lebih hati-hati dan merupakan peraturan hukum yang terakhir. Telah kami jelaskan perbedaan pendapat di antara mereka mengenai masalah ini."

[12] Hadits semakna dengannya telah disebutkan pada Kitab ke-4 "al-Wudhu" dari hadits Utsman dan lainnya, nomor 116, dan hadits ini di-nasakh (dihapuskan) dengan hadits-hadits lain sebagaimana dapat kita lihat dalam al Muntaqa dan lain-lainnya. Lihat ta'liq di muka pada nomor 13.