Shahih Bukhari - Kitab Mandi Bab 24: Orang Junub Keluar dan Berjalan-jalan di Pasar Atau di Mana Saja

Posted by Unknown on Minggu, 07 April 2013


Atha' berkata, "Orang junub itu boleh saja bercanduk, memotong kukunya, dan juga mencukur kepalanya meskipun belum berwudhu."[11]

[11] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq dengan sanad sahih.