Shahih Bukhari -Imam Bukhari- Kitab Jenazah Bab 76: Apakah Boleh Mayat Dikeluarkan dari Kuburan Atau Lahadnya karena Suatu Sebab?

Posted by Unknown on Senin, 29 April 2013





674. Jabir bin Abdullah رضي الله عنه berkata, "Rasulullah mendatangi makam Abdullah bin Ubay sesudah dimasukkan ke dalam lubangnya. Kemudian beliau menyuruh supaya diangkat sebentar dari kuburnya, lalu dikeluarkanlah ia. Setelah itu beliau meletakkannya di atas kedua lutut beliau dan meniupkan ludah beliau pada tubuh Abdullah bin Ubay. Lalu Rasulullah mengenakan gamis beliau pada tubuh Abdullah bin Ubay. Maka, Allahlah yang lebih mengetahui. Abdullah bin Ubay pernah memberikan gamis kepada Abbas. Sufyan berkata, "Abu Hurairah[58] berkata, 'Rasulullah memiliki dua buah gamis. Lalu, anak Abdullah bin Ubay berkata, 'Wahai Rasulullah, kenakanlah gamismu yang menempel pada kulit engkau itu kepada ayahku.'" Sufyan berkata, "Maka, orang-orang mengetahui bahwa Nabi mengenakan gamisnya kepada Abdullah bin Ubay sebagai balasan terhadapnya yang dahulu pernah memberikan gamis kepada Abbas."


675. Jabir bin Abdullah
رضي الله عنه berkata, "Ketika Perang Uhud terjadi, aku dipanggil oleh ayahku pada waktu malam hari, kemudian dia berkata, 'Aku tidak melihat diriku melainkan akan terbunuh dalam peperangan ini, yaitu sebagai orang yang pertama-tama terbunuh di kalangan sahabat-sahabat Nabi. Sesungguhnya tidak ada sesuatu yang dapat kutinggalkan sepeninggalku nanti yang lebih mulia untukmu selain dari Rasulullah. Karena aku mempunyai utang, maka lunasilah semua utangku dan berwasiatlah yang baik-baik kepada saudara-saudara wanitamu.' Pada keesokan harinya, ayahnya adalah orang yang pertama kali terbunuh. Kemudian ia dimakamkan bersama orang lain dalam satu kubur. Setelah agak lama berjalan, hatiku terasa tidak enak dan gelisah, karena ayahku dimakamkan menjadi satu kubur dengan orang lain. Maka, mayat ayahku aku keluarkan dari kuburnya sesudah dimakamkan selama enam bulan. Setelah kukeluarkan, ternyata keadaan ayahku seperti pada hari sewaktu kuletakkan di kubur dalam waktu sebentar saja, selain sedikit perubahan pada telinganya (kemudian kutaruh dalam suatu kubur tersendiri)."



[58] Demikianlah yang tersebut dalam sebagian riwayat kitab ini, dan ini adalah perubahan tulisan, yang benar adalah "Abu Harun" yang namanya menurut keterangan yang akurat adalah Isa bin Abu Musa, salah seorang tabi'ut tabi'in. Dengan demikian, haditsnya mu'dhal. Demikian keterangan al-Fath.