Shahih Bukhari -Imam Bukhari- Kitab Zakat Bab 36: Sesuatu yang Terdiri dari Dua Campuran, Maka Keduanya Diambil Secara Sama

Posted by Unknown on Selasa, 30 April 2013





Thawus dan Atha' berkata, "Apabila dua orang yang mencampur hartanya mengetahui, maka tidak boleh dikumpulkan harta mereka."[19] Sufyan berkata, "Tidak wajib zakat, sehingga si ini memiliki 40 ekor kambing dan si itu 40 ekor kambing."[20]

(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian lain dari hadits Abu Bakar yang diisyaratkan tadi.")



[17] Misalnya, si A mempunyai 40 ekor kambing dan si B juga mempunyai 40 ekor kambing. Lantas, mereka kumpulkan jadi satu kambing-kambing itu. Kemudian mereka keluarkan zakat seluruhnya dengan 1 ekor kambing, karena zakat 40 - 120 ekor kambing hanya 1 ekor kambing. Padahal, kalau sendiri-sendiri, maka masing-masing terkena kewajiban zakat 1 ekor kambing. Dan tidak boleh dipisahkan barang yang terkumpul, misalnya si A dan si B berkongsi harta senilai 30 dinar emas hingga sudah terkena kewajiban zakat. Tetapi, kemudian mereka pisahkan untuk masing-masing senilai 15 dinar, untuk menghindari zakat. Atau, misalnya si A dan B join 50 ekor kambing yang dengan demikian sudah terkena kewajiban zakat 1 ekor kambing. Tetapi, kemudian seluruh kambing itu mereka bagi dua menjadi 25 ekor bagi masing-masing orang. Dengan demikian, mereka tidak terkena kewajiban zakat karena belum sampai nishab. (Penj.)
[19] Di-maushul-kan oleh Abu Ubaid di dalam al Amwal dengan sanad sahih dari mereka.
[20] Diriwayatkan oleh Abdur Razzaq darinya.