Shahih Bukhari -Imam Bukhari- Kitab Azan Bab 38: Apabila Shalat Telah Diiqamahi, Maka Tidak Boleh Mengerjakan Shalat Melainkan Shalat yang Diwajibkan

Posted by Unknown on Selasa, 16 April 2013


365. Hafsh bin Ashim dari Abdillah bin Malik bin Buhainah (dan di dalam riwayat yang lain ia berkata: Saya mendengar seorang lelaki dari Azdi yang bernama Malik bin Buhainah)[17] mengatakan bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم melihat seorang lelaki melakukan shalat dua rakaat, padahal shalat telah diiqamahi. Ketika Rasulullah selesai shalat, orang-orang mengerumuni beliau. Lalu Rasulullah bersabda, "(Apakah engkau melakukan shalat) fajar empat (rakaat)? (Apakah engkau melakukan shalat) fajar empat (rakaat)?"

[17] Yang benar adalah riwayat yang pertama, karena yang menjadi sahabat dan meriwayatkan hadits itu Abdullah, bukan Malik. Oleh karena itu, seharusnya ditulis Ibnu Buhainah-dan Buhainah ini adalah ibunya-dengan tambahan alif (pada kata Ibnu) dan di-i'rab-kan sesuai dengan i'rab Abdullah, seperti pada lafal Abdullah bin Ubay Ibnu Salul dan Muhammad bin Ali Ibnul-Hanafiah, sebagaimana diterangkan dalam al-Fath.