Riyadhus Shalihin -Imam An-Nawawi- Bab 94: Memuliakan Tamu

Posted by Unknown on Jumat, 19 April 2013


Nomor: 703

Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, bahwasanya Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda: "Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah memuliakan tamunya dan barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah mempereratkan hubungan kekeluargaannya dan barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah mengucapkan yang baik ataupun berdiam diri saja - kalau tidak dapat mengucapkan yang baik." (Muttafaq 'alaih)

Nomor: 704

Dari Abu Syuraih yaitu Khuwailid bin 'Amr al-Khuza'i رضي الله عنه, katanya: "Saya mendengar Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah memuliakan tamunya, yaitu jaizahnya." Para sahabat bertanya: "Apakah jaizahnya tamu itu, ya Rasulullah?" Beliau صلی الله عليه وسلم bersabda: "Yaitu pada siang hari dan malamnya. Menjamu tamu - yang disunnahkan secara muakkad atau sungguh-sungguh - ialah selama tiga hari. Apabila lebih dari waktu sekian lamanya itu, maka hal itu adalah sebagai sedekah padanya." (Muttafaq 'alaih)

Dalam riwayat Muslim disebutkan: Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda: "Tidak halal bagi seseorang Muslim jikalau bermukim di tempat saudaranya - sesama Muslim, sehingga ia menyebabkan jatuhnya saudara tadi dalam dosa." Para sahabat bertanya: "Ya Rasulullah, bagaimanakah tamu dapat menyebabkan dosanya tuan rumah." Beliau صلی الله عليه وسلم bersabda: "Karena tamu itu berdiam di tempat saudaranya sedang tidak ada sesuatu yang dimiliki saudaranya tadi untuk jamuan tamunya itu," lalu tuan rumah mengumpat tamunya, melakukan dusta dan lain-lain.