Bulughul Maram -Ibnu Hajar Al-Ashqolani- Kitab Jual-Beli No 811- 820

Posted by Unknown on Minggu, 14 April 2013


Nomor: 811
Dari Ibnu Umar رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم melarang menjual-belikan hewan yang akan dikandung oleh hewan yang masih dalam kandungan. Ini adalah jual-beli yang dilakukan masyarakat jahiliyyah, yaitu seseorang membeli unta yang akan dibayar nanti bila ia melahirkan, kemudian anak yang masih berada dalam perut itu juga melahirkan.