Bulughul Maram -Ibnu Hajar Al-Ashqolani- Kitab Nikah No 1121- 1130

Posted by Unknown on Sabtu, 13 April 2013


Nomor: 1121
'Aisyah رضي الله عنها berkata: Rasulullah صلی الله عليه وسلم pernah bersumpah menjauhkan diri dari istri-istrinya dan mengharamkan berkumpul dengan mereka. Lalu beliau menghalalkan hal yang telah diharamkan dan membayar kafarat karena sumpahnya. Riwayat Tirmidzi dan para perawinya dapat dipercaya. Ibnu Umar رضي الله عنه berkata: Jika telah lewat masa empat bulan, berhentilah orang yang bersumpah ila' hingga ia mentalaknya, dan talak itu tidak akan jatuh sebelum ia sendiri yang mentalaknya. Riwayat Bukhari. Sulaiman Ibnu Yassar رضي الله عنه berkata: Aku mendapatkan belasan orang sahabat Rasulullah صلی الله عليه وسلم, mereka semua menghentikan orang yang bersumpah dengan ila'.

Riwayat syafi'i. Ibnu Abbas berkata: masa ila' orang jahiliyyah dahulu ialah setahun dan dua tahun, lalu Allah menentukan masanya empat bulan, bila kurang dari empat bulan tdak termasuk ila'. Riwayat Baihaqi.