Bulughul Maram -Ibnu Hajar Al-Ashqolani- Kitab Thaharah No 21 - 30

Posted by Unknown on Rabu, 10 April 2013


Nomor: 21
Menurut riwayat Imam Empat: "Kulit binatang apapun yang telah disamak (ia menjadi suci)."

Nomor: 22
Dari Salamah Ibnu al-Muhabbiq رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Menyamak kulit bangkai adalah mensucikannya."

Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.

Nomor: 23
Maimunah رضي الله عنها berkata bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم melewati seekor kambing yang sedang diseret orang-orang. Beliau bersabda: "Alangkah baiknya jika engkau mengambil kulitnya." Mereka berkata: "Ia benar-benar telah mati." Beliau bersabda: "Ia dapat disucikan dengan air dan daun salam."

Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa'i.

Nomor: 24
Abu Tsa'labah al-Khusny berkata: "Saya bertanya, wahai Rasulullah, kami tinggal di daerah Ahlul Kitab, bolehkah kami makan dengan bejana mereka?" Beliau menjawab: "Janganlah engkau makan dengan bejana mereka kecuali jika engkau tidak mendapatkan yang lain. Oleh karena itu bersihkanlah dahulu dan makanlah dengan bejana tersebut."

Muttafaq Alaihi.

Nomor: 25
Dari Imran Ibnu Hushoin رضي الله عنه bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم dan para sahabatnya berwudlu di mazadah (tempat air yang terbuat dari kulit binatang) milik seorang perempuan musyrik.

Muttafaq Alaihi dalam hadits yang panjang.

Nomor: 26
Dari Anas Ibnu Malik رضي الله عنه bahwa bejana Nabi صلی الله عليه وسلم retak, lalu beliau menambal tempat yang retak itu dengan pengikat dari perak.

Diriwayatkan oleh Bukhari.

Nomor: 27
Anas Ibnu Malik رضي الله عنه berkata: Rasulullah صلی الله عليه وسلم pernah ditanya tentang khamar (minuman memabukkan) yang dijadikan cuka. Beliau bersabda: "Tidak boleh."

Riwayat Muslim dan Tirmidzi. Menurut Tirmidzi hadits ini hasan dan shahih.

Nomor: 28
Darinya (Anas Ibnu Malik رضي الله عنه), dia berkata: "Ketika hari perang Khaibar Rasulullah صلی الله عليه وسلم memerintahkan Abu Thalhah, kemudian beliau berseru: "Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang engkau sekalian memakan daging keledai negeri (bukan yang liar) karena ia kotor."

Muttafaq Alaihi.

Nomor: 29
Amru Ibnu Kharijah رضي الله عنه berkata: Nabi صلی الله عليه وسلم berkhotbah pada waktu kami di Mina sedang beliau di atas binatang kendaraannya, dan air liur binatang tersebut mengalir di atas pundakku.

Dikeluarkan oleh Ahmad dan Tirmidzi, dan dinilainya hadits shahih.

Nomor: 30
'Aisyah رضي الله عنها berkata: Rasulullah صلی الله عليه وسلم pernah mencuci pakaian bekas kami, lalu keluar untuk menunaikan shalat dengan pakaian tersebut, dan saya masih melihat bekas cucian itu.

Muttafaq Alaihi.